Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, telah berhasil menangkap para penjual video porno gay anak dimedia sosial, (Senin, 18/09/2017). Kombes Pol. Adi Deriyan menuturkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 3 pelaku atas nama Yul (19) yang ditangkap di Purworejo, Her (30) ditangkap di Garut, dan Ik (21) diamankan diwilayah Bogor, ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara, dan para pelaku menurut pengakuannya telah bergabung dengan beberapa grup di media sosial untuk mendistribusikan foto atau video VGK ( Video Gay Kids). Para pelaku menggunakan akun Twitter @VGKSale, ketiga pelaku masing-masing mempunyai follower yang cukup banyak, bisa lebih dari 1.000 orang, akun tersebut menjual foto dan video bermuatan pornografi yang berupa adegan seksual antara pria dewasa dan anak laki-laki di bawah umur dengan harga Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- untuk penjualan 30 sampai 50 gambar dan video porno. Ketiga pelaku akan dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya sampai dipenangkapan ketiga pelaku, tetapi pihak kepolisian pun turut menelusuri beberapa negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation) dan homeland security untuk berbagi informasi terkait child pornography tersebut.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2y9A2iS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu