Kepolisian berhasil mengamankan bandar sabu berinisial NR (34) yang sedang menjalankan transaksi bisnis haramnya. Pada saat dibekuk tersangka diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25,85 Gram. Tersangka berhasil diringkus oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas pada pukul 06.30 WIB saat menjalankan aksi penjualan bisinis haramnya di Jalan lintas Palangka Raya - Kuala Kurun, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tegah, Minggu (17/09/2017). Pada saat penggeledahan diketemukan lima paket plastik yang berisikan benda haram pemberi kenikmatan sesaat tersebut. Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi menyatakan bahwa, tersangka NR terbukti memiliki sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan padanya, terdapat lima paket plastik klip berisikan serbuk putih diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat 25,85 gram”, ucapnya. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap bandar sabu kawakan ini, pihak polisi juga turut menyita beberapa barang bukti, meliputi: sepeda motor, sabu dengan total 25,85 Gram, HP. Karena perbuatannya, tersangka NR dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif serta pengembangan untuk menjaring bandar besar dibalik aksi NR. Yuk ah, masyarakat bersama polisi dan instansi terkait berantas narkoba sampai dengan liang semut, agar masa depan generasi bagna terselamatkan. Bravo Polisi, Semangat Ganyang Narkoba!
from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2y9Acqu
via
IFTTT
0 Comments