Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Lebih Dari 50.000 Miras Ilegal Berhasil Diamankan Multimedianews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Bea Cukai dan pihak lainnya berhasil mengungkap upaya penyelundupan minuman keras ilegal asal Singapura yang masuk melalui wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sebanyak 53.927 botol yang dikemas secara baik dengan menggunakan kontainer, (Senin, 18/09/2017). Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengungkap kasus tersebut sejak bulan Mei, dan kedua belah pihak rutin melakukan pengawasan secara intensif dan ketat. Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dalam penindakan bersama pihak kepolisian kali ini sangat mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras, hal ini dilakukan lantaran kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Dari penyitaan miras tersebut total nilainya ditaksir mencapai 26 miliar dan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekiranya mencapai 58 miliar, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 3 orang yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan terkait penyelundupan tersebut. (IS)

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2x88my8
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu