Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengamankan barang bukti total Rp 316 miliar dari pungutan liar. Hasil ini didapatnya dari total 1.002 operasi tangkap tangan (OTT). "Tercatat 10 bulan kita bekerja, OTT total 1.002 di seluruh Indonesia dengan barang bukti Rp 316 miliar. Sudah diproses dengan baik dalam lidik, penyidikan, penuntutan, dan sudah vonis," kata Kepala Satgas Saber Pungli, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno saat ditemui, di Area CFD, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017). Komjen Pol. Dwi mengatakan sejak timnya dibentuk 20 Oktober 2016 lalu, total 1.002 OTT yang ia dapati. Tidak semua terkait kasus pungli, ada pula laporan terkait orang tidak suka, serta tidak adanya unsur pengawasan. Selain itu, Komjen Pol. Dwi juga mengatakan pungli tidak sekadar pemerasan namun ada pula tindak pidana pencucian uang. "Ada fungsi penindakan kita lakukan OTT, kan ada kewenangan kita. Ini bukan hanya pemerasan, tapi ada juga tindak pidananya pencucian uang," ujar Komjen Pol. Dwi. "Tentunya kita kumpulkan dari beberapa kasus, misal bidang pendidikan, pelayanan publik, perizinan, kepegawaian, masih ada pungli," sambung Komjen Pol. Dwi. Komjen Pol. Dwi berharap masyarakat dapat aktif turut serta memberantas pungli khusunya di pelayanan publik. Masyarakat secara mudah dapat melaporkan ke call center di 193, atau melalui pesan singkat SMS. "Agar mereka berpartisipasi aktif, bisa lapor lewat call center 193. Diharapkan mampu ada percepatan masyarakat melapor dan memahami ketika pelayanan publik tidak benar, yang bisa merusak segi kehidupan," tuturnya. Komjen Pol. Dwi juga berharap Indonesia semakin bersih dari pungli dengan peluncuran maskot Saberman. Menurutnya, pungli adalah pungutan yang tidak sesuai dengan aturan serta ketentuan. "Ini harapannya tentunya Indonesia makin lama makin bersih dari pungli. Pungli itu kan berkaitan dengan pungutan, tapi tidak sesuai aturan ketentuan. Misal bayar harusnya Rp 10.000 tapi jadi Rp 25.000, itu harus kita hentikan," imbuhnya.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2wmJXFG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu