Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polsek Sawangan Amankan Pencuri Motor Ditangkap dan Dihakimi Warga Pelaku spesialis pencuri motor berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sawangan di Jalan Terusan H.Nawi Malik, Pondok Petir, Bojongsari Kota Depok, Senin (18/9/2017) dinihari. Seorang pelaku ditangkap sedangkan temannya berhasil kabur. Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengatakan pelaku Apriadi, 22, warga Sawangan, sekitar pukul 01:00 wib pelaku tidak bisa berkutik setelah mencoba mengelabuhi korbannya setelah kembali ke lokasi kejadian bermaksud mengambil motor yang kelupaan dibawa pelaku malah tertangkap. Sewaktu kejadian kebetulan anggota Bhabinkamtibmas Pondok Petir, Aiptu Mujahidin mendapat laporan warga bahwa ada pelaku pencuri motor tertangkap. “Anggota Reskrim dibantu Jaguar Polsek Sawangan langsung ke TKP dan segera mengamankan pelaku dari tindakan main hakim sendiri lantaran mau dibakar sama warga,”ujar AKP Suwardji didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto di ruang kerjanya. Motor yang gagal dicuri pelaku yaitu Yamaha Mio B 6522 ZBJ milik Iksanto,39, satpam perumahan. Motor milik korban yang terpakir depan teras rumah oleh pelaku diotak-atik namun saat disela tidak mau hidup alias mogok. “Lantaran tidak mau hidup usai dibuka paksa master kuncinya dengan letter T. Pelaku tidak membawa kabur motor malah ditinggalkan. Sama rekannya yang bertugas memantau di TKP, pelaku disuruh balik lagi untuk mengambil motor tersebut dan akhirnya tertangkap warga setelah anak korban mengenali pelaku saat berpura-pura menyamar seperti warga,” kata AKP Suwardji. Hasil pemeriksaan petugas didapatkan barang bukti alat digunakan pelaku mencuri yaitu kunci letter T beserta dua anak kunci palsu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. “Pengakuan pelaku bersama temennya yang masih DPO telah melakukan mencuri motor sebanyak 10 kali. Sasaran korbannya motor yang tengah terpakir di depan rumah dan beraksi tengah malam hingga subuh,”ungkap AKP Suwardji. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Temannya yang kabur inisial

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2hbqcd8
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu