Press release pengungkapan kasus penyuplai minunan mengandung etil alkohol (MMA) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea & Cukai, Senin (18/09/2017) Modus yang di gunakan pelaku adalah Barang berupa MMEA di duga berasal dari Singapura di masukan ke kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, kemudian di selundupkan ke daerah Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan dimuat ke dalam kontainer. Selanjutnya di kirimkan ke Jakarta melalui jalur intersuler domestik (pelabuhan tanjung pinang-pelabuhan tanjung priok) menggunakan kontainer yang diangkut diatas kapal Meratus Sibolga dengan dokumen surat pengiriman barang (bill of lading) yang di beritahukan bahwa isi barang dalam kontainer (seakan-akan) adah plastik (sebagai samaran untuk mengelabuhi petugas)
from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2f4ee0M
via
IFTTT
0 Comments