Pada hari senin tanggal 18 september 2017 pukul 13.30 Wib bertepat di Ruang Rupatama Lantai 3 Polres Metro Jakarta Utara telah berlangsung PRESS RELEASE UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMBERATAN yang terjadi di Jl. Rajawali Utara Kec. Pademangan Jakarta Utara pada hari Selasa 06 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wib. Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono SIK MSi didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Pujiyarto, SH, Ka Subbag Humas Kompol Sungkono beserta Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Mengungkapkan bahwa pelaku SA (39th) warga Tanjung Priok berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara serta mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan dan aminisi berjumlah 8 butir, 1 buah senjata tajam sangkur, 1 buah senjata tajam samurai, 1 buah pisau cater, 1 buah dompet coklat yang isinya SIM A dan C a.n Nurul Hidayat, 1 bungkus rokok dan 1 buah cangklong, 1 unit mobil Toyodan Camry No.Pol B1653NU a.n Fahrur Rozi, 2 buah Zuper spray dan 1 buah solatif, 1 buah sim card da lensa kacamata tanpa gagang, 1 buah topi hitam 'motorhead' dan 2 lembar kwitansi garasi Auto. Kombes Pol Dwiyono SIK MSi menegaskan bahwa pelaku berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta Utara dan sekitar nya. Pelaku melakukan perbuatan dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni, pelaku sering membawa brangkas dari luar untuk disimpan di kontrakannya di wilayah Tanjung Priok. Dalam melaksanakan aksinya pelaku SA dibantu tersangka P Dan S yang masih buron. Pelaku merupakan residivis kasus kejahatan diantaranya PENCURIAN SENJATA API milik anggota TNI, kasus UANG PALSU di Tanjung Priok, Kasus PENCURIAN BESI di pelabuhan Tanjung Priok dan Kasus perkelahian di Madura.
from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2hbTad6
via
IFTTT
0 Comments