Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Tim Gabungan Polres Metro Bekasi, BPOM Jabar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Razia Toko Obat di Bekasi Berplastik-plastik obat tak memiliki izin dibawa oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi, BPOM Jabar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat digelar razia di toko berobat yang tak memiliki izin , Razia ini terkait beredarnya obat terlarang seperti PCC atau Plakka yang santer belakangan ini. Namun obat-obat terlarang tersebut tidak ditemukan. Dua toko obat pertama dirazia, yaitu di Jalan Raya Industri Jababeka didapat 2 kantong plastik besar obat tak memiliki izin yaitu jamu yang mengandung obat serta obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Rani dari Staff Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jabar mengatakan dari obat-obatan yang dibawa sudah lewat masaberlaku dan izin yang tidak ada. “Di toko ini hanya memiliki izin SP tapi bukan SIPA. Izin SP itu sudah tidak berlaku sekarang. PBF tidak bisa kasi obat kalau belum ada SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) ini obat siapa yang memberi izin,” katanya Sebin (18/9). Sementara itu ditoko satu lagi yaitu di Jalan KH Dewantara Cikarang Utara toko mainan sambil berjualan obat yang sudah dipaketkan. Berbagai macam obat sakit perut,peransang hingga obat kuat sudah dibungkus secara paketan dan diberi label harganya. “Di toko obat ini kita banyak menemukan obat-obatan keras. Tanpa dilengkapi dengan resep dokter dan juga apoteker. Di toko obat ini kita akan melakukan tindakan tegas. Karena toko obat ini menjual obat yang tidak boleh diperjualbelikan. Izin operasional dari toko ini tidak ada. Kalau ditoko obat ini bisa jadi tersangka pemilik toko ,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani saat razia toko obat terlarang di Cikarang.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2hbThW4
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu