Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Polres Kampar Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (3/4/2017) pukul 14.30 wib di Jalan Pasar Rumbio Desa Rumbio Kec. Kampar. Dua terduga pengedar shabu-shabu yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DN alias DR (LK 24), warga Dusun III Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar dan RZ alias MR (LK 23 TH), warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar. Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah HP, 1 unit mobil toyota avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal hari Senin 3 April 2017 sekira pkl 14.30 Wib, ketika Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di dekat Pasar Rumbio, dimana pelaku diketahui menggunakan mobil toyota avanza warna putih. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. #narkoba #polreskampar #polri #promoter #divhumas #divisihumasmabespolri #divhumaspolri #kamihumaspolri #BiroMultimedia Read More : http://ift.tt/2nEZsAm

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2oxPpke
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu