Satuan reserse narkoba (Satres narkoba) Polres Banggai berhasil menyita 60 sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu bersama enam terduga pelaku, Sabtu dini hari (1/4/2017) sekira pukul 02.30 Wita, di ruang koki, tepatnya di depan ruang perawatan Lapas Kelas IIB Luwuk Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Benni Behaki Rustandi SIK, didampingi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banggai H. Mustar Labolo, Kepala Lembanga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Luwuk Suprayogi, Kabag Ops Kompol Margiyanta SH dan Kasat Resnarkoba Iptu Velly SH. Dalam press release pengungkapan kasus narkotika, di Aula Cakra Manggala, Senin (3/2/2017) pukul 14.00 Wita Kapolres Banggai kepada awak media mengatakkan, Keenam tersangka itu adalah R alias DF (38), yang merupakan bandar besar di dalam Lapas. Lalu, MW, J dan AS, warga binaan. Serta dua warga di luar Lapas, yakni, I (26) dan AJ (35) Barang bukti yang ditemukan yakini, 60 sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu, 1 sachet plastik ukuran besar diduga berisi sabu-sabu, 6 buah alat hisap (bong), 2 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 pak plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku kwitansi, 1 lembar bukti transfer, 1 buah tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp 31 juta lebih “Puluhan paket sabu-sabu ini diperikiran seberat 1 ons. Jika diuangkan sekira Rp250 juta,” papar Kapolres. #polresbanggai #poldasulteng #narkoba #tangkapnarkoba #polri #promoter #divhumas #divisihumasmabespolri #divhumaspolri #kamihumaspolri #BiroMultimedia Read More : http://ift.tt/2oy0UIr
from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2nF2T9X
via
IFTTT
0 Comments