Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi : . (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. . Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi : . (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). . Lengkapi dan patuhilah peraturan lalu lintas, patuhi himbauan yang diberikan oleh Kepolisian, karena himbauan yang diberikan Kepolisian itu demi kepentingan pengendara itu sendiri. Hindari melakukan perlawanan fisik kepada anggota, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri. . Memperhatikan keselamatan dengan cara melengkapi perlengkapan dan kelengkapan dalam berkendara lebih penting daripada melakukan perlwanan fisik terhadap pihak Kepolisian. STOP PELANGGARAN! STOP KECELAKAAN! KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN.

from divisihumaspolri http://ift.tt/2Gho0f3
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu