Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

“PRESTASI ! POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP 66 KG SABU JARINGAN INTERNASIONAL DAN ANTAR PROVINSI” . Polda Kepulauan Riau (Kepri) lewat Dit Resnarkoba Kepri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 66 koligram jaringan internasional berkat kerjasama dengan Bea Cukai. Sabu seberat 66 kg tersebut berhasil digagalkan Polda Kepri di Cargo Bandara Hang Nadim Internasional. Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. . Paket yang berisi barang haram tersebut berasal dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil amankan dua orang tersangka yang menjadi pengirim sabu antar provinsi. Jalur pengiriman sabu tersebut bermula dari Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tanggerang, hingga Jakarta ke Banjarmasin. . Kapolda Kepri menjelaskan kronologi penemuan barang bukti yang berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari lalu, pukul 10.15 wib, ditemukan BB Narkotika diduga Sabu pada 2 koli atau 4 Kardus barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. Kemudian Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan. . 2 pelaku kini kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. #polisihebat #thebestpol @berita_polisi_terkini @multimedia.humaspolri @polisirepublikindonesia @polisi_indonesia @halo_polisi

from divisihumaspolri http://ift.tt/2DKgbdC
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu