Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

“BARESKRIM SEBARKAN STATUS DPO HONGGO KE 193 NEGARA” . “Penyebaran red notice dimaksudkan untuk meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka Honggo ke Indonesia. Fotonya disebar ke 193 negara anggota Interpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H. . Seperti diketahui, Honggo berobat di Singapura sekitar dua tahun yang lalu. Keberadaan Honggo menjadi misteri ketika penyidik hendak melimpahkan berkas dan menyerahkan diri­nya ke kejaksaan. Honggo tidak pernah datang ke Bareskrim, meski penyidik telah melayang­kan tiga kali surat panggilan ke Honggo. . Kejaksaan meminta Bareskrim menghadirkan tiga ter­sangka kasus kondensat, yang diduga merugikan keuangan negara 2,716 miliar dollar AS atau 38 triliun rupiah. Hingga saat ini, baru dua tersangka yang dapat dihadirkan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Pri­yono dan mantan Deputi Finan­sial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. . Kediaman Honggo digeledah lantaran yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Djamalud­din mengatakan pihaknya harus melakukan upaya paksa yakni menggeledah kediamannya. . Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. #polisihebat #thebestpol @halo_polisi @polisi_indonesia @polisirepublikindonesia @multimedia.humaspolri @berita_polisi_terkini

from divisihumaspolri http://ift.tt/2rR5i8n
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu