Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Tim Vipers yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dengan dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A ALEXANDER SH.,SIK.,MM.,MSI dan Kapolsek Ciputat, Kompol Doni S, SE. Berhasil mengamankan 83 (Delapan puluh Tiga) orang, dengan rincian 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai  tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman s/d seumur hidup ” Penangkapan para Pelaku berlangsung, di Stasiun Pondok Ranji,  Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Minggu (17/13) bekisar pukul 03.30 WIB. dan  Modus para Pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga” demikian di sampaikan Kapolresta Tangerang Selatan AKBP.Fadli Widiyanto, ketika menggelar Prees release Minggu (17/12) Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa, 31 (tiga puluh satu) Senjata Tajam berbagai jenis, 13 Bilah Celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir,  1 bilah pedang samurai,  2 buah besi lancip, 2 buah klewang”.Ungkapnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut ” Trigger aksi ini adalah Tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, Pelaku Dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, Pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu) dan Para pelaku adalah warga Ciputat, Kota  Tangerang Selatan, serta Terhadap para Tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa Penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak” pungkasnya.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2jcaKex
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu