Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Selasa, 12 Desember 2017 pukul 10.00 wib bertempat di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto SH,S.Sos,Sik ,Msi didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko Sik.Msi melakukan press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol. I bentuk tanaman jenis ganja. Dengan Tersangka DS dkk. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja Subsider Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 wib, TKP berada di Perumahan Griya Asri II Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Barang Bukti yang disita berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang tersimpan dalam dompet berwarna coklat yang berisi narkotika jenis ganja (±12,31 Gram), 1 (satu) linting narkotika berisi narkotika jenis ganja (± 0,29 Gr), 4 (empat) bungkus kertas coklat sedang yang berisi narkotika jenis ganja (± 250 Gr), 1 (satu) buah tas ransel warna merah abu-abu, 13 (tiga belas) bungkus berlakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja (± 13,7 Kg, 38 (tiga puluh delapan) bungkus klip berisi narkotika jenis ganja (± 150 Gr), 1 (satu) buah kaleng merek astor  yang berisikan ganja (± 200 Gr), 1 bungkus plastik kresek warna putih yang berisikan ganja (± 200 Gr), Total 14,5 Kg Atas perbuatannya, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda : Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). @polresmetrobekasikota

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2Afiljp
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu