Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Dugaan tindak pidana pelaku usaha produksi dan perdagangan pupuk yang isinya tidak sesuai dengan label dan tidak memenuhi SNI yang diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Produksi pupuk tersebut dilakukan di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dengan itu membuat petugas kepolisian dari Subdit III Sumdaling Dit Reskrismsus Polda Metro Jaya turun tangan pada Senin (23/11/17) sekitar jam 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik gudang tersebut adalah HAR yang sekaligus pemilik PT BSJ yang bergerak di bidang pupuk tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun. Merek pupuk yang diproduksi diantaranya NPK PHOSPATE, SP.36, NP UTAMA PHOSKA dan MAXUS dengan bahan dasar KAPTAN (kapur), pewarna, dan garam. Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 30 ton pupuk siap jual ke wilayah Lampung, dengan harga Rp 1.200 per kilo sedangkan Rp 60.000 per karung / 50 kg. Adapun bahan baku berupa KAPTAN, pewarna, dan garam yang biasanya digunakan untuk memproduksi pupuk palsu. #polisiindonesia #humaspoldametrojaya #divhumas #mabespolri #polisi_indonesia @Metro_Jaksel @polresta_depok @polres_jakbar @polresmetrojaktim @polreskotatangerang @polresmetrobekasikota @humas_polresmetrobks @satreskrimjaktim @humas_polrestro_jakut

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2z0YKGx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu