Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Bertempat di Halaman Polres Metro Jakarta Utara telah berlangsung Press release ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Jakarta Utara selama bulan Oktober 2017. Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi SH SIK MSi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Pujiyarto SH, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM Sungkono berikut kanit polsek jajaran beserta anggotanya. Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap unit opsnal Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran sebanyak 32 tersangka dengan barang bukti berupa 41 kendaraan roda dua, 5 kendaraan roda empat, 3 pucuk sajam, 5 buah STNK, 5 buah kunci letter T, 4 buah HP, 1 obeng. Kombes Pol Dwiyono SIK MSi menegaskan bahwa para tersangka biasa melancarkan aksinya di tempat parkir yang tidak resmi dan tidak dijaga ketat dengan menggunakan kunci letter T, selain itu pelaku juga melancarkan aksinya dengan berpura-pura melukai temannya dan menuduh korban yang melukainya dan membawanya ditempat yang sepi kemudian menngambil motor kobannya. Dalam menekan angka pencurian di wilayah Jakarta Utara, Opera Metro Jakarta Utara telah rutin melaksanakan operasi kepolisian dan patroli preventif. Kapolres Jakarta Utara menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan menambah kunci pengaman tambahan. Kapolres menambahkan untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa surat-surat kendaraan dan apabila cocok akan diserahkan barang bukti kendaraan tersebut dengan gratis. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2lwaUSb
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu