Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Instansi terkait lakukan razia terhadap kendaraan roda empat milik pribadi yang menggunakan lampu rotator, sirine dan strobo. Sudah jelas aturannya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebab pemasangan atau penggunaan yang tidak pada tempatnya kerap kali mengganggu dan membuat bingung pengendara lain, dan dapat menyebabkan hal yang berbahaya terjadi. Kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu isyarat dan sirine adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, rescue, mobil tahanan, pengawalan TNI, Palang Merah, Kendaraan Jenazah, mobil patroli Jalan Tol, Mobil pengawas sarpras LLAJ, angkutan barang khusus dan kendaraan petugas Polri. Penertiban pun dilakukan pihak kepolisian kepada para pengguna rotator yang tidak semestinya, mulai dari memberikan arahan, sampai tindakan tegas dengan memberikan tilang. Para pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- #PolriPromoter #Polantas #TertibBerlalulintas

from divisihumaspolri http://ift.tt/2zhgrPg
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu