Komplotan Curanmor dikota Bekasi Berhasil Diringkus Oleh Tim Resmob Polrestro Bekasi kota. Polres Metro Bekasi Kota Berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi pada bulan maret 2017 dengan TKP di jalan transad Raya No.16/C Rt.02/08 kel. Jati Ranggon kec. Jati sampurna Kota Bekasi. Adapun Korban pelapor bernama Sri Widodo ( 38 Thn) saat itu melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Honda Vario berwarna hitam, pada saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya . Pada hari Jumat (28/7) Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko ,SIk,M.Si di depan Lobby Polrestro Bekasi Kota merealese kasus tersebut dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Porestro Bekasi kota AKBP Dedy Supriadi, S.Ik, MH dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing. Adapun Dalam press Realese tersebut Wakapolrestro Bekasi Kota menyampaikan bahwasanya anggota nya telah melakukan penyelidikan atas kasus yang di laporkan Sdri Sri Widodo pada bulan Maret 2017,setelah mendapat informasi keberadaaan pelaku, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang didampingi langsung oleh kasat reskrim polrestro Bekasi kota AKBP Dedy Supriadi, S.Ik, MH langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dari kegiatan penyelidikan tersebut diamankan 2 orang yang diduga keras sebagai tersangka curanmor (DN) dan tersangka penadah (DW). Saat ini 3 orang lainnya tersangka curanmor masih dalam proses pencarian (DPO) oleh Tim Resmob Polrestro Bekasi kota. Dan Dari hasil penggeledahan Tkp ditemukan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor,1 buah BPKB Asli, 1 buah STNK Asli, kunci Kontak asli satu buah , kunci Letter T, Enam buah mata kunci letter T , Satu Buah magnet kunci dan 64 buah plat nomor. Dari pengakuan tersangka, kegiatan tersebut telah mereka lakukan sebanyak puluhan kali di wilayah Bekasi, Depok, Pasar minggu dan wilayah Jakarta timur.Adapun pelaku dalam melakukan kegiatannya mencuri sepeda motor dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter T dan menggunakan magnet untuk membuka pengamanan kunci kontak sepeda motor dan hasil dari kejahatan tersebut . Terhadap tersangka patut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dana tau pertolongan jahat/ tadah sebaga
from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uET5mD
via
IFTTT
0 Comments