Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Polda Metro Jaya, Rabu (22/03/2017) pukul 08.30 WIB Warga negara di seluruh Indonesia tak pernah tahu, kapan akan terjadinya aksi tindak pidana terorisme. Tapi, semua warga negara Indonesia akan satu keingin sama, yakni, Indonesia aman dari gangguan aksi brutal terorisme. Akan hal itu, pemerintah, dalam hal ini khususnya Polri yang paling bertanggung jawab atas keamanan nasional – dalam hal tindak pidana terorisme, menjawab keinginan warga negara Indonesia dengan menciptakan Densus 88 Anti Teror. Densus 88 kemudian dikukuhkan dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”. Mengikuti perkembangan, Kapolda Metro Jaya, yang sebelumnya menjabat Kakor Brimob, Irjen Pol. Firman Gani mengukuhkan Satuan Densus 88 AT pada satu tahun kemudian (tahun 2004). Di mana anggota awal berjumlah 75 orang pilihan. Densus 88 AT Polda Metro Jaya, dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian (sekarang Kapolri), yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara. #divhumaspolri #divisihumasmabespolri #kamihumaspolri #BiroMultimedia #polri

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2mTvVm9
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu