Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol DR (C) Andry Wibowo, SIK, MH, MSI dan Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Wasiem laksanakan Press Release kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka (YM) Tkp SDN 01 Susukan. Ciracas Jakarta Timur,Selasa (28/11/2017) Pelapor berinisial E.M.W melaporkan bahwa (YM) sudah seringkali melakukan perbuatan pencabulan di bawah umur kepada korban (B.A) 10 Tahun ,(N.H) 12 Tahun dan (NP) 11 Tahun. Adapun Kronologis kejadian tersebut,Bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor YM terhadap para korban sekira tahun 2015 s/d Nopember 2017 yang beralamat di SDN 01 Susukan Ciracas Jakarta Timur. Bahwa terlapor bekerja sebagai guru olah raga di SDN 01 Susukan, Ciracas Jakarta Timur. Bahwa terlapor Y.M tidak mengakui bahwa telah mencabuli ketiga korban. Tersangka (YM) di kenai PASAL 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 Tahun penjara Maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. @satreskrimjaktim @polresmetrojaktim

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2hYXY2K
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu