Polsek Bojonggede Tangkap Residivis Kurir Sabu Jaringan Dalam Lapas Depok – Anggota buser Polsek Bojonggede berhasil menciduk pelaku pengendar sekaligus kurir sabu jaringan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kab.Bogor, Sabtu (3/6) pagi. Disita sejumlah paket hemat sabu dan alat timbangan digital. Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto mengatakan pelaku Khoirudin alias Doglas,36, residivis, berhasil dibekuk anggota saat penyamaran melakukan transaksi di jalan. “Pada saat penangkapan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede IPTU Ade Rahmat Sudrajat menciduk pelaku tanpa ada perlawanan saat anggota yang sedang menyamar transaksi,” ujar Kompol Siswanto saat dikonfirmasi. Mantan Kanit Binmas Polsek Tanah Abang ini mengaku dari hasil keterangan sementara pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah keluar masuk penjara beberapa kali kasus serupa. “Pertama pelaku pernah ditahan di Lapas Paledang lalu bebas dan ditangkap lagi ditahan Lapas Gunung Sindur dipindah ke Lapas Bandung baru bebas penjara sekarang ketangkap lagi sama kita,” kata Kompol Siswanto. Pelaku dijadikan ‘kuda kurir’ mengambil narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Gunung Sindur, tugas pelaku mengambil barang disuatu tempat setelah ada konfirmasi lebih lanjut dari dalam lapas. “Kasusnya masih kita kembangkan, pelaku selain pengedar juga kuda kurir narkoba sabu yang dikendalilan di balik lapas,” ungkap Kapolsek. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 5 bungkus plastik kecil sabu paket hemat Rp. 1,5 juta dan timbangan digital. “Profesi pelaku sudah dijalani selama 4 bulan setelah bebas dari Lapas Bandung. Setiap mengambil barang, pelaku memperoleh keuntungan Rp 200 ribu digunakan untuk membiayai kedua anaknya yang masih sekolah SD setelah ditinggal cerai istri,”ungkap Kapolsek. “Pelaku kita kenakan Pasal 112 yo 114, UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.”
from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2qQUBg8
via
IFTTT
0 Comments