Maling Ini Curi 150 Batang Pohon Sengon Kalianda - Maling ini terbilang sangat leluasa mencuri karena 150 batang kayu pohon sengon bisa dicurinya. "Tersangka Herman (32) kami tangkap dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian batang kayu sengon milik korban Farid Firdaus (34) warga Perumahan Candy Regency Kelurahan Way Urang, " kata Kasat Reskrim AKP Rizal Effendi di Mapolres Lampung Selatan, Senin 27 Februari 2017. Tersangka warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo ini menyimpan ratusan batang kayu sengon tersebut di Dusun Pematang Pelabuh Desa Sukaraja Kecamatan Palas. Untung kayu sengon tersebut belum laku walau sudah dijual oleh tersangka. Diperkirakan kayu sengon tersebut leluasa dicuri tersangka Jumat 9 Desember 2016 lalu pada pagi hari pukul 10.00 WIB. "Mengetahui ratusan pohon sengonnya sudah dicuri, korban langsung melapor ke Sentra Palayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan. Tim Satreskrim Lakukan lidik yang hasilnya mengarah kepada tersangka. Kemudian kami bekuk dan sekarang sudah berada di sel tahanan Mapolres. Selanjutnya kami sedang mengwmbangkan kasus ini berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, " jelas Rizal diakhir wawancara. (*) Laporan Penata Suripto / B135 - 27022017 - HLS #humaspoldalampung #polisi_lampung #berita_polisi_indonesia #jokowi #kapolri #titokarnavian #abdinegaraindonesia #halo_polisi #polisi_indonesia #polisi_kerenmodern #police_moment #divisihumaspolri #divhumaspolri #humas_polri #tribratanews #berita_polisi_terkini #lampuung #lampunginsta
from polisi_indonesia's feed - WEBSTA http://ift.tt/2m5DBEI
via
IFTTT
0 Comments