Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Subdit 3 / Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Tindak pidana Pemalsuan pencurian data elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh WNA. Kejadian Pada hari Jum’at, tanggal 16 Maret 2018, sekitar pukul 21.00 WIB di ATM Bank Mandiri Jl. Juanda Jakarta Pusat. Dengan korban Bank Swasta, Bank Negeri Indonesia dan Bank Luar Negeri (kartu masih dalam proses pengecekan di Bank Mandiri) dan Tersangka KVB WNA Bulgaria. Modus operandinya Tersangka KVB sejak bulan September 2017 datang ke Indonesia atas perintah tersangka P (DPO yang tinggal di Bulgaria), setelah tersangka KVB sampai di Indonesia tersangka P mengirimkan data-data nasabah bank yang sudah di curi oleh tersangka P, selanjutnya data-data nasabah tersebut di masukkan kelaptop tersangka dan dipindahkan ke kartu kosong yang sudah disediakan terlebih dahulu dengan menggunakan Deep Skimmer. Atas perbuatannya Para Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 Undang�undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2FLqval
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu