Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

UANG PALSU BANYAK BEREDAR DI JABODETABEK. . Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsu uang. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. NG (40 tahun), SR (37 tahun), SP (36 tahun), U (46 tahun), SY (34 tahun), dan AS (22 tahun). Penangkapan keenamnya dilakukan secara terpisah di Jakarta dan Jawa Barat. . Kasubdit Uang Palsu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wisnu Hermawan mengungkapkan, anggota sindikat ini memiliki peranan masing-masing dan terbagi ke dalam tiga bagian, yakni pembuat, perantara, dan pengedar uang palsu. . Kasubdit Uang Palsu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu Hermawan mengungkapkan, peranan keanggotaan sindikat ini terbagi ke dalam tiga bagian, yakni pembuat, perantara, dan pengedar uang palsu. . NG bersama SP menerima modal uang dari SY senilai Rp 50 juta untuk belanja alat cetak uang palsu. Sedangkan SP, U, dan AS berperan menjalankan proses pencetakan uang. Selesai dicetak, SR membantu NG melakukan pengedaran uang palsu. . Selain itu, Kombes Pol. Wisnu Hermawan mengatakan, sindikat tersebut belum sempat mengedarkan uangnya secara luas di kalangan masyarakat. . “Kita wajib bersyukur uang ini belum pernah beredar di mana saja. Mereka memang baru bekerja sekitar 6 bulan, mereka orang baru,” pungkasnya. . Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu siap edar dan siap cetak, kepolisian juga menyita barang bukti berupa kumpulan kertas watermark, unit komputer, meja dan alat screen sablon dan beberapa alat bukti lainnya. . Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 atau Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #thebestPol #polrihumanis #polriPromoter @polisi_indonesia @halo_polisi @tribratanewsdotcom @polisirepublikindonesia @multimedia.humaspolri

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2HJ0NzP
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu