Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Jumat 30 Maret 2018, bertempat di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan melakukan pengungkapan perkara Tindak pidana ujaran kebencian, memiliki Narkotika Jenis Sabu dan kepemilikan Senjata Api Air Softgun tanpa Surat Ijin, Sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No  35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 1 tahun  1951. Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL RADEN PRABOWO ARGO YUWONO, SIK,.MSi., didampingi  Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP ADE ARI SYAM  INDRADI SH, SIK, MH., Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP JEAN CALVIJN SIMANJUTAK, SIK, MH., Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP ARIS SUPRIYONO, SIK. MSi, dan Kanit I Subdit  Cyber Crime Ditreskrimsus KOMPOL TELLY AFIF, SIK. Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya didasari Laporan Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya tanggal 26 Maret 2018, dengan waktu kejadian diketahui terjadi pada tanggal 25 Maret 2018, di Setia Budi Jakarta Selatan. Sedangkan yang menjadi korban adalah masyarakat Indonesia. Tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. ARSETO SURYOADJI, Lk, Umur 36 Tahun Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di apartemen dan Mobil Mercy milik tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti antara lain : 2 (dua) unit HP, Sebuah Mobil Mercedes Benz, 1 (satu) pucuk senpi airsoftgun, 1 (satu) buah logo DPR RI, Beberapa alat penghisap Sabu dan aluminium foil, 1 (satu) unit timbangan digital, Sabu seberat 0,2 gram, Beberapa bungkus Plastik klip, 4 (empat) buah Cangklong, 6 (enam) buah korek api gas, Beberapa kunci kamar apartemen. Tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) diakun facebooknya, Memiliki senjata airsoftgun tanpa ijin dan memiliki/menggunakan Narkotika. @ditreskrimumpmj @narkoba_metro

from humaspoldametrojaya https://ift.tt/2Iiizdj
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu