Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Release di Aula Polsek Bekasi Selatan dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Ompo. Dengan perkara Barang siapa sengaja merusak kesehatan di muka umum atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau org lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, 81 UU RI NO. 36 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak. Ada 12 tersangka diantaranya berinisial AL, BO, HA, AR, AR, FI, AJ, AN, WI, SU dan ZA. Dengan barang bukti yang diamankan 1 buah Karpet warna merah, 1 buah kasur bekas, 2 buah kaos, 2 buah celana jeans dan 2 buah celana pendek. Dengan kronologia kejadiannya Saat pelaku Al dkk sedang nongkrong dan meminum minuman keras jenis gingseng dicampur panter di daerah Cikunir pelaku AL, AR, ZA menjemput korban di daerah Jatibening. Sampai di Cikunir korban di kasih minum dengan cara menyodorkan sambil berkata PARAH LU INI SEPESIAL BUAT LU, dan korban pun meminum. Setelah korban mabuk dan pingsan korban di bawa ke belakang warung kopi lalu di telanjangi oleh pelaku Al, AL keluar dan kemudian Al Dkk sepakat HA yg pertama melakukan persetubuhan dilanjutkan BO dan AL. Sedangkan korban ISN digotong oleh ZA Sedangkan pelaku AJ membuka pantai korban dan melihat ada darah sambil katanya sedang mens. SU menyenter kemaluan INS dengan HP. Akibat perbuatannya tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun
from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2HIl60V
via
IFTTT
0 Comments