Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Release di Aula Polsek Bekasi Selatan  dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota  Kompol Erna Ruswing,  Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Ompo. Dengan perkara Barang siapa sengaja merusak  kesehatan di muka umum atau setiap orang dilarang melakukan  kekerasan atau ancaman kekerasan  memaksa anak melakukan  persetubuhan  dengannya  atau org lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, 81 UU RI NO.  36 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak. Ada 12 tersangka diantaranya berinisial AL, BO, HA, AR, AR, FI, AJ, AN, WI, SU dan ZA. Dengan barang bukti yang diamankan 1 buah Karpet warna merah, 1 buah kasur bekas, 2 buah kaos, 2 buah celana jeans dan 2 buah celana pendek. Dengan kronologia kejadiannya Saat pelaku Al  dkk sedang nongkrong dan meminum minuman keras jenis gingseng dicampur panter di daerah Cikunir  pelaku AL, AR, ZA menjemput korban di daerah Jatibening.  Sampai di  Cikunir korban di kasih minum dengan cara menyodorkan  sambil berkata PARAH LU INI SEPESIAL BUAT LU, dan korban pun meminum. Setelah korban mabuk  dan pingsan korban di bawa ke belakang warung kopi lalu di telanjangi oleh pelaku Al, AL keluar dan kemudian Al Dkk sepakat HA yg pertama melakukan persetubuhan  dilanjutkan BO dan AL. Sedangkan korban  ISN digotong oleh ZA Sedangkan pelaku AJ membuka pantai korban dan melihat ada darah sambil katanya sedang mens.  SU menyenter  kemaluan INS  dengan HP. Akibat perbuatannya tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10  tahun

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2HIl60V
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu