Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

“POLRES PALU UNGKAP PENGEDARAN SABU OLEH REMAJA DAN ANAK DI BAWAH UMUR” . Polres Palu mengamankan 1,1 Kg narkoba jenis sabu serta lima orang remaja yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba dengan inisial MR (16) berstatus pelajar, dan MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19), semuanya belum bekerja. Sementara seorang berinisial DF saat ini masih buron. . “Secara keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.163,37 gram bruto (1,1 kg bersih). Ada juga uang sejumlah Rp 8.444.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram tersebut,” jelas Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK. . Kelima pelaku yang diamankan tersebut, ada yang berperan sebagai pengendar atau penyedia, dan ada juga sebagai pemakai yang terbukti dari hasil tes urine mereka dan mereka masih Remaja dan anak anak. . Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Mujianto, semua terduga pelaku yang berhasil diamankan dinyatakan positif sebagai pengguna yakni MZ, DV, RE, sedangkan MF dan GA dinyatakan sebagai penguna sekaligus sebagai pengedar. Kepada para tersangka ini, kata Kapolres, akan dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman hukum mati dan/atau hukuman seumur hidup. . Peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba karena peredaran narkoba di Kota Palu dewasa ini semakin mengkhawatirkan, terlebih peredaran narkoba yang sudah merambah dikalangan remaja ini perlu adanya pengawasan dan bimbingan ekstra terhadap anak dengan peran aktif orang tua dan keluarga.

from divisihumaspolri http://ift.tt/2BVetYR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu