Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Press release Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan Terkait Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan Periode Bulan November 2017 - Desember 2017, Kamis 28 Desember 2017 pukul 13.50 Wib bertempat di Loby Mapolres Tangerang Selatan. *Pelaksana Realese dipimpin oleh Kapolres Tangsel Akbp Fadli Widiyanto, SIK, SH, MH, Kasat Narkoba Akp Wira Gapen, S.Sos, Kasubag Humas Iptu Sarman, KBO Narkoba Ipda Tri Retno Dengan Total 36 Kasus dengan 43 orang Tersangka (42 laki-laki,1 Perempuan), jumlah keseluruhan Barang Bukti yaitu Sabu 55,56 gram, Ganja 1.414,55 gram, dan Tembakau Gorilla 2.023,56 gram Dampak dari hasil penyitaan Barang Bukti, 55,56 gram narkotika jenis sabu bisa berdampak kepada 1.109 jiwa, 1.414,55  gram narkotika jenis ganja bisa berdampak kepada 28.291 jiwa dan 2.023,56 gram narkotika jenis Tembakau Gorilla  bisa berdampak kepada 40.471 jiwa Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ,  pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Thn 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). @humaspolrestangsel

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2ChSGbX
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu