Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

TERKAIT KASUS PENGEROYOKAN DAN PEMBAKARAN MA, POLISI TELAH TETAPKAN 2 TERSANGKA Terkait dengan kasus pengeroyokan dan pembakaran MA, pria yang diduga mencuri amplifier di mushola di Babelana, Bekasi, Polisi telah menetapkan 2 tersangka. "Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA, kini Kepolisian masih memburu pelaku yang membakar MA. "NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar," pungkasnya. #kasuspembakaranbabelan #polisi #polri #bravopolri #divhumaspolri #biromultimedia #kamihumaspolri

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2unRzXj
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu