Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

POLDA SULSEL UNGKAP KASUS PENCURIAN KORAL YANG MELIBATKAN SINDIKAT WNA Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan pencurian karang lunak (koral) di Jalan Barukang Utara No. 16 Makasar pada Sabtu (05/08). Tidak tanggung-ganggung, Pencurian Karang Lunak ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Untuk mengelabuhi petugas, koral tersebut dipacking menggunakan koper (masing-masing koper beriksikan 25 koral) kemudian dikimkan menggunakan pesawat. Pengiriman koral dilakukan oleh CV. BANYU SAMUDERA LESTARI dan diantar oleh pelaku yang bernama Iqbal. Rencananya, koral tersebut akan dikirimkan kepada Neo Liok Swee yang berada di Bali, Neo merupakan Warga Negara Asing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Subs. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pencegahan koral lunak yang akan dijual ke Singapura, RRC dan Thailand. . . . . . . #pencuriankarang #pencuriankoral #poldasulsel #keberhasilanpolri #bravopolri #biromultimedia #divhumaspolri #kamihumaspolri

from divisihumaspolri http://ift.tt/2wstlse
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu