Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sabtu (05/08) berhasil mengamankan empat belas orang terkait Human trafficking, jual beli bayi. Bermula dari adanya informasi warga pada Senin (31/7) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa seorang pelayan kafe bernama Lentina Panjaitan yang awalnya hamil besar, tiba-tiba perutnya kempes. Diduga ia menjual anaknya lewat dukun beranak bernama Hot Mariana Manurung. "Jadi mereka ada perantara menjual bayi usai melahirkan di klinik praktek Bidan Ernani Simanjuntak dijual melalui bidan pembantu Eni Putri Ayu Sinurat. Ia lalu menjual kepada pasangan Periadi dan Rosdiana dengan dalih biaya bersalin Rp 15 juta. Rata alasannya karena ekonomi sulit tak mampu bayar biaya persalinan makanya dijual, dan hasil hubungan gelap di kafe remang-remang," Ujar Kapolres Simalungun. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan anak dan mengadopsi dengan ilegal sebagimana Pasal 68 jo Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tenatang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 79 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” . . . . . . . #humantraffiking #jualbelibayi #kasuspenjualanbayi #poldasumut #polressimalungun #bravopolri #polri #divhumaspolri #biromultimedia

from divisihumaspolri http://ift.tt/2ws9jy5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu