Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial J dan MU yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,5 Kg. Kedua orang tersebut terindikasi masuk dalam jaringan Malaysia. Namun saat penangkapan J melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Anggota telah melakukan penyelidikan terkait kelompok, jaringan Malaysia, Tanjung Balai, Batam dan langsung ke jakarta. Selama kurang lebih satu minggu. Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Season City sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (17/7). kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan sabu seberat 6,52 Kg dan 45 butir ekstasi. kami berupaya mengembangkan lagi terhadap kelompok berikutnya namun tersangka J melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan J meninggal dunia. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta. Kedua pelaku juga diketahui telah beroperasi sejak 4 bulan lalu. "Dari pengakuan tersangka, mereka membawa barang ini dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di apartemen Season City dan akan dijual". . Dalam penangkapan ini, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah kartu rekening dan mobil yang diduga hasil dari penjualan Narkoba. . Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak terkait tindak pidana pencucian uang. Pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . BASMI NARKOBA TINDAK TEGAS BANDAR . YOU CAN RUN BUT YOU CAN'T HIDE . #Promoter #PolisiNarkoba #NarcoticPolice #PolisiIndonesia #PoldaMetroJaya #SayNo2Drugs #BasmiNarkoba #nunky33 #SalamZeroNarkoba

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2tphPQO
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu