Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Rider sejati gak main hp saat mengemudi. Safety first, dont let your phone kill you. Jadi kalau mau nerima telepon lebih aman menepi dahulu, jangan sampai mencelakakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Fyi, Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)". Jangan main handphone yaaa 😊👮

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2u7x4cs
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu