Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi Kota dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Syarat dan aturan pembiayaan seperti membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polrestro Bekasi Kota (bukan SIM daerah/Kabupaten) yang masih berlaku tidak lebih dari 1 Tahun, foto copy KTP 3 lembar yang dikeluarkan oleh Kota Bekasi (bukan KTP daerah). Waktu beroperasi mulai pukul 10:00 hingga 13:00, kecuali hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan akhir bulan tidak beroperasi. SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C. Senin: Ruko Mitra/Belakang RS.Bella, Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur Selasa: Komsen Jatiasih, Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih Rabu: Carrefour Harapan Indah, Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria Kamis: Polpos Jatibening, Jl.Raya Caman Pondok Gede Jum’at: Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek Bantar Gebang, Jl.Siliwangi Untuk keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamitidaktakut #kamihumaspolri #simkeliling #polresbekasi #poldametrojaya #polisisahabatmasyarakat
from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uA4YLw
via
IFTTT
0 Comments