Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan gudang obat yang masuk dalam jenis obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemiliki yang diketahui berinisial HJ itu merupakan seorang pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (30/7/2017) pukul 22.14 WITA. Polisi menyita barang bukti sedikitnya 250 koli atau sekitar 2,5 Juta butir pil yang meliputi Zenith, Tramadol dan Dextro. Obat tak berizin itu ditemukan polisi dalam kemasan rapi. Menurutnya, akan berbahaya jika obat tersebut diedarkan oleh pelaku, mengingat izin edarnya telah dicabut. "Diperkirakan ratusan koli obat Zenit serta sejenisnya itu ditaksir senilai Rp 7 miliar," ungkap Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Jimmy A Anes. Readmore: http://ift.tt/2uMT7sy . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #narkoba #kamitidaktakut

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2vXtgwI
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu