Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

PELAKU UJARAN KEBENCIAN BERHASIL DITANGKAP TIM SIBER BARESKRIM POLRI Tim Siber Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil menangkap pelaku terkait kasus ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial, (Jumat,21/07/2017). Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan tersebut merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP Pelaku atas nama Muhammad Faisal Tanong, usia 44 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal Perum Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Faizal Muhamad Tonong alias bang izal untuk menyebarkan ujaran kebencian.

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uHBuLa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu