Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Rabu (12/07/2017) masih membahas Perppu 02/2017yang ditandatangani Presiden Jokowi ini berlaku sejak Senin 10 Juli 2017. Mekanisme penjatuhan hukuman/sanksi kembali lagi melaui tahapan pengadilan. Karena negara Indonesia adalah negara hukum dan harus ditaati oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Sanksi yang dijatuhkan tidak tanggung-tanggung, minimal 5 tahun dan maksimal mencapai 20 tahun. Sanksi ini dijatuhkan khusus bagi yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Bagi masyarakat Indonesia harus dapat memahami makna kandungan yang tertuang dalam perppu 02/2017. Mari kita bersama-sama memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan disegani di seluruh Dunia. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #jokowi #keberhasilanpolri #perppu

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uR5bXT
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu