Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 2 Kurir Pembawa 26 Kg Ganja Sat Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, berhasil meringkus dua kurir pembawa 26 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan, di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuknya narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Saat ditangkap tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA berikut menyita barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ratna (36), warga Desa Kaude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya Aceh. Didalam bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA. Kemudian di dalam bus yang lainnya kembali dilakukan penangkapan terhadap MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL-7396 AK. “Kita ringkus dua kurir pembawa ganja didalam bus yang berbeda, kita amankan yang satu seorang wanita dan satunya pria,” ungkap Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (22/07/2017). “Kini tersangka RD alias Ratna (36) dan MN alias Nasir (24) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat, dan terus dilakukan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut” lanjut AKP Supriyadi. Saat diintrograsi oleh petugas, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan akan diberi imbalan uang sebesar Rp2 juta jika berhasil mengantarkan 13 bal ganja ke Medan. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #narkoba #keberhasilanpolri #poldasumut

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2eHKWbr
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu