Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kepolisian resort Magetan berhasil membekuk Feni budiarti/ FB ( 45) warga desa surat majan, Kecamatan Maospati, Selasa (18/7). FB adalah tersangka korupsi program simpan pinjam ekonomi bergulir Lembaga Keswadayaan masyarakat (LKM) tahum 2012 senilai Rp 145.550.000 Satuan Reskrim Polres Magetan menangkap pelaku di LKM Ds. Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Kapolres Magetan AKBP Muslimin S.I.K. mengatalkan, “tahap pencairan tidak sesuai prosedur, tidak ada proposal pengajuan dan tidak ada verifikasi, pembayaran pencairan tidak dilakukan oleh kasir namun oleh manager UPK, penerima tidak diakui oleh penerima/ peminjam yang namanya tercantum di bukti kas keluar, penerimaan angsuran tidak di lakukan oleh kasir namun manager UPK, tidak ada kartu simpan pinjam” katanya. Saat ini tersangka di tahan di sel Polres Magetan, “tersangka kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Muslimin. Karena ulah yang di buatnya, FB di jeratdengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang di ubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahu penjara. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #narkoba

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2u4BvIt
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu