Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Rabu (12/07/2017) Perkembangan terkait dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove yang terjadi di Pantai Barat, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Penyidik Ditkrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa (11/07/2017) terhadap tersangka I Made Wijaya alias Yonda. Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Nahak. "Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur pidana, yaitu Yonda diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," penjelasan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. Kemudian Kombes Pol Hengky Widjaja menambahkan, "Kawasan Tahura merupakan milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apapun untuk melakukan aktivitas di sana." Dalam hal ini Polisi akan bertindak tegas atas berbagai kemungkinan akan bertambah tersangka baru dalam kasus ini. Polisi kembali menekankan akan menindak semua pelaku reklamasi liar yang tidak memiliki izin di Bali. "Polisi akan tindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja," tegas Kombes Pol Hengky. Kemudian tersangka Yonda tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan polisi, yaitu tersangka tidak ada indikasi menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan berlaku koperatif selama menjalani pemeriksaan. Yonda ditetapkan sebagai tersangka telah melalui berbagai tahapan dan pemeriksaan secara teliti ke sejumlah saksi oleh penyidik, antara lain ahli dalam BKSDA, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, Yonda melakukan penataan di pesisir barat dengan alasan pantainya kumuh. Tetapi Polisi menemukan adanya unsur pidana, Karena Yonda tidak memiliki Izin dan merupakan suatu perbuatan ilegal. Yonda diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. . . . #polri #promoter

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2tg4qpc
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu