Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia segera merampungkan berkas perkara PT Garam dengan tersangka atas nama Ahmad Boediono selaku Direktur Utama PT Garam yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. PT Garam sebagai Badan Usaha Milik Negara diberikan tugas oleh pemerintah untuk dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi dalam nasional, untuk dapat melakukan tugas tersebut PT Garam diperbolehkan mengimpor garam konsumsi. Untuk tahun 2017, PT Garam diberikan kuota sebanyak 226.000 ribu ton, dan pelaksanaan tahap pertama dilakukan importasi sebesar 75.000 ton. Namun kenyataannya garam yang diimpor oleh PT Garam yaitu Garam Industri dengan kadar NaCL diatas 97%, kemudian garam industri tersebut dikemas dan dijual untuk Konsumsi. Selain itu PT Garam juga mengalihkan garam industri tersebut ke pihak lain, hal ini bertentangan dengan pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memindahtangankan/mangalihkan garam industri kepada pihak lain. "PT Garam juga mengemas garam industri dengan merek Cap Segi Tiga G dengan menuliskan informasi pada label yang tidak sesuai," jelas Agung. Pekan depan, tersangka Boediono dan barang Bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. "Terhadap Ahmad Boediono dipersangkakan melanggar pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutup Agung. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #garam #keberhasilanpolri

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uMLi61
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu