Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Tim opsnal menangkap pelaku sekitar pukul 06.00 Wib, Jum’at (21/7/17) berdasarkan laporan polisi Nomor LP : LP / A- 491/ VII / 2017 / jambi / Res Kerinci tgl 21 Juli 2017 Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. “Pelaku berinisial H alias ZAR (25) dengan alamat sama dengan TKP,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 ( lima belas ) bungkusan paket kecil kertas yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, Daun setengah kering ( terdapat Ranting ) berisikan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja, Ranting terdapat daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah dan terdapat kertas pembungkus nasi dalam keadan basah, Ranting terdapat daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, 1 ( satu ) gulungan kertas Cokelat pembungkus nasi, 1 ( satu ) buah timbangan warna merah merk KENMASTER, 1 ( satu ) buah kotak plastik warna biru tanpa penutup, 1 ( satu ) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna Putih dan 1 ( satu ) unit Hand Phone merk NOKIA warna biru hitam. “Beberapa barang bukti ada yang ditemukan dalam tong sampah, lubang WC dan saluran pembuangan air,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kerinci untuk dilakukan pemeriksaan. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #kamitidaktakut #narkoba #keberhasilanpolri

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2tp2bRp
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu