Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Rabu (26/07/17) Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penghinaan agama dibawah pimpinan Kanit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adipura, Sik dengan Inisial DI (39). DI mengupload video-video yang menjurus tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan cara membuat dan mengunggah beberapa video antara lain di media sosial (channel) youtube dengan nama akun "Donald Bali" yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang sah berlaku di Indonesia. DI dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten sara atau hate speech dengan ancaman diatas 6 Tahun penjara. . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #keberhasilanpolri #penghinanabimuhammad #poldabali

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2h25VXd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu