Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Kapal Cantrang milik nelayan memakan korban jiwa, sebanyak 1 orang dan 2 orang mengalami luka-luka. Kapal Cantrang adalah merupakan salah satu alat yang dilarang oleh kementerian dan kelautan, serta dilarang penggunaannya oleh pemerintah. Kebakaran berlangsung sejak pukul 17.50 WIB Sabtu (15/07/2017) di Sungai Kenongo yang terletal di sebelah Utara Pulau Seprapat, Juwana, Pati, Jawa Tengah. Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan, "Kurang lebih 17 kapal cantrang terbakar, korban jiwa satu orang, luka-luka dua orang.” Situasi saat ini petugas pemadam masih terkendala melakukan proses evakuasi dikarenakan jalan yang sempit dan tidak dapat dilewati oleh kendaraan besar, seperti Truk pemadam dan Ambulance. Kemudian petugas juga masih terkendala dengan peralatan, sebab akses agar dapat menuju kapal-kapal yang terbakar dapat dilalui melalui sungai juwana, "Satu-satunya akses lewat Sungai Juana. Karena memang usaha pemadaman terkendala peralatan. Masih terus diupayakan.” ujar Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #kamitidaktakut #bencanaalam #kecelakaanlaut #kapalnelayan #polisisahabatmasyarakat

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2vrhDNb
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu