Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu di Kota Semarang Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Condro Kirono, MM, M.Hum menjelaskan bahwa tersangka YBS yang bekerja sebagai Sopir Rental yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira jam 03.30 WIB dan tersangka DWS tertangkap hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekira pukul 08.30 WIB yang tertangkap di 2 lokasi diantaranya Kamar No 8 Hotel Griya Jl. Hawa Kel Karangtempel Semarang Timur dan Rumah Kos No. 4 Kp. Malangsari Kel. Tlogosari Kulon Pedurungan, sedangkan Barang bukti di Rumah kost di daerah Kp. Cempedak Kel Sompok Kec. Semarang Timur, dengan Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng diantaranya : Sabu 915 gr dikemas dalam plastik, 1 (satu) gr sabu dalam bungkus rokok Dunhill, 3 gr sabu dalam bungkus rokok Malboro, Seperangkat bong, Buku tabungan BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dan 2 (dua) unit HP, Ujar Kapolda Jateng “Hasil penangkapan ini Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Semarang dalam jumlah besar dari Jakarta. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng. Hasil penyelidikan mengindikasikan kepada Sdr YBS dan Sdr DSW sebagai pelaku,” Tambah Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Condro Kirono, MM, Mhum . . . #polri #promoter #biromultimedia #kamihumaspolri #keberhasilanpolri #poldajateng #narkoba

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2uGgMex
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu