Ad Code

Responsive Advertisement

humaspoldametrojaya

Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor wajib mematuhi ketentuan-ketentuan berlalu lintas. Berikut ini adalah informasi ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4. . Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: . a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. @polisi_indonesia

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2sst9Kx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu