Ad Code

Responsive Advertisement

divisihumaspolri

Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang sudah sangat sistemik dilakukan oleh oknum para pejabat negara dari berbagai lembaga negara. Sehingga korupsi merupakan penghambat utama pembangunan negara ini. Untuk memberantasnya diperlukan kerjasama semua unsur terutama para penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi. Hal inilah yang mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan MOU dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi M Tito Karnavian PhD, Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung H.M Prasetyo hari ini (29/3) bertempat di Ruang Pusdalsis lantai 5 gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen masing-masing institusi dalam memberantas korupsi. “Ini wujud respon penegakan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi sekaligus merupakan penyempurnaan atas MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung sebelumnya yang sudah habis masa berlakunya pada tahun 2016,” ujar Agus Rahardjo Ruang lingkup kerja sama meliputi sinergi penanganan tindak pidana korupsi, pembinaan aparatur penegak hukum, bantuan narasumber atau ahli, pengamanan dan sarana prasarana, permintaan data dan informasi serta peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia. #divhumaspolri #divisihumasmabespolri #promoter #polri #kamihumaspolri #BiroMultimedia

from divisihumaspolri's feed - WEBSTA http://ift.tt/2oxcBLQ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu